INFONITAS.CO.ID – DPRD Kota Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah yang diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah usulan pemberian insentif kepada pengelola bank sampah sebagai bentuk dukungan terhadap pengurangan limbah secara berkelanjutan.
Ketua Bapemperda, Dariyanto, menyatakan bahwa keberadaan bank sampah selama ini dinilai hanya bersifat seremonial karena minimnya dukungan anggaran dan regulasi dari pemerintah daerah. Oleh sebab itu, DPRD mengusulkan adanya *payung hukum yang jelas dan skema insentif menarik untuk mendorong peran aktif masyarakat serta penguatan kelembagaan bank sampah.
“Intinya ada peran pemerintah di situ. Arahnya agar bank sampah bisa mendapatkan alokasi anggaran,” ujar Dariyanto, Kamis (12/06/2025).
Dalam Raperda tersebut, DPRD juga akan menyusun mekanisme penguatan kebijakan pengelolaan sampah, termasuk optimalisasi kerja sama dengan institusi lingkungan hidup. Menurut Dariyanto, langkah ini diharapkan mampu mendorong keberlanjutan bank sampah dan peran produsen sampah dalam pengelolaan limbah.
Selain Raperda Pengelolaan Sampah, Bapemperda juga tengah membahas Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua Raperda tersebut akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus), dan ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.
“Ini akan dibahas di Pansus 4 atau 5, dan kita targetkan selesai dalam satu bulan,” tutup politisi Partai Golkar ini.
(ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)